Pertumbuhan
seller di berbagai marketplace tanah air sendiri terus
menunjukkan tren meroket dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Asosiasi
E-Commerce Indonesia (idEA) sepanjang tahun lalu, jumlah pelaku usaha digital
yang membuka toko baru meningkat hingga hampir 20% dibandingkan periode sebelumnya,
didorong oleh tren live shopping dan kemudahan fitur afiliasi. Lonjakan
masif ini otomatis menyerap jutaan tenaga kerja baru, seperti admin chat,
kreator konten, hingga staf pergudangan, yang pada akhirnya membuat pemerintah
semakin memperketat pengawasan regulasi ketenagakerjaan di sektor ini agar para
pekerja baru tersebut mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
Menjadi
seller di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop
sering kali dianggap sebagai bisnis rumit yang bebas dari birokrasi kantoran.
Namun, ada satu aturan krusial yang kerap luput dari perhatian para pemilik
toko online: kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak
seller mengira aturan ini hanya berlaku untuk PT atau korporasi besar.
Faktanya, pelaku usaha digital atau e-commerce tetap mengemban tanggung
jawab hukum yang sama terhadap hak proteksi pekerjanya.
Kewajiban
ini dipertegas oleh pemerintah melalui aturan terbaru, yaitu Peraturan
Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya
Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE). Berdasarkan aturan ini, pelaku usaha daring (online) wajib
menyertakan diri dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial agar bisa
mendapatkan berbagai fasilitas dan insentif dari pemerintah.
Aturan
ini berakar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Di dalam Pasal 14 dan Pasal 19 UU
tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program
Jaminan Sosial. Pemberi kerja, dalam hal ini pemilik toko online yang
memiliki staf admin, bagian packing, hingga kurir intern, wajib
mendaftarkan pekerjanya dan memungut iuran yang menjadi kewajiban karyawan.
Mengabaikan
regulasi ini bisa berdampak fatal bagi kelangsungan bisnis digital Anda.
Pemerintah menyediakan dua jenis sanksi bagi pemberi kerja yang mangkir:
Pemerintah
menyadari keterbatasan finansial toko kecil. Bagi pelaku usaha berskala mikro
(UMK), kementerian memberikan diskresi berupa kelonggaran aturan, skema tarif
iuran yang lebih murah (seperti program pekerja informal/BPU), serta kemudahan
proses pendaftaran secara online.
Memproteksi
tim packing atau admin dari risiko kecelakaan kerja bukan sekadar
mematuhi hukum, melainkan investasi agar produktivitas toko online Anda
tetap terjaga dengan aman dan legal.