Pertumbuhan seller di berbagai marketplace tanah air sendiri terus menunjukkan tren meroket dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sepanjang tahun lalu, jumlah pelaku usaha digital yang membuka toko baru meningkat hingga hampir 20% dibandingkan periode sebelumnya, didorong oleh tren live shopping dan kemudahan fitur afiliasi. Lonjakan masif ini otomatis menyerap jutaan tenaga kerja baru, seperti admin chat, kreator konten, hingga staf pergudangan, yang pada akhirnya membuat pemerintah semakin memperketat pengawasan regulasi ketenagakerjaan di sektor ini agar para pekerja baru tersebut mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

 

Menjadi seller di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop sering kali dianggap sebagai bisnis rumit yang bebas dari birokrasi kantoran. Namun, ada satu aturan krusial yang kerap luput dari perhatian para pemilik toko online: kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Banyak seller mengira aturan ini hanya berlaku untuk PT atau korporasi besar. Faktanya, pelaku usaha digital atau e-commerce tetap mengemban tanggung jawab hukum yang sama terhadap hak proteksi pekerjanya.

 

Landasan Aturan: Seller Online Juga Pemberi Kerja

 

Kewajiban ini dipertegas oleh pemerintah melalui aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasarkan aturan ini, pelaku usaha daring (online) wajib menyertakan diri dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial agar bisa mendapatkan berbagai fasilitas dan insentif dari pemerintah.

 

Aturan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Di dalam Pasal 14 dan Pasal 19 UU tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Pemberi kerja, dalam hal ini pemilik toko online yang memiliki staf admin, bagian packing, hingga kurir intern, wajib mendaftarkan pekerjanya dan memungut iuran yang menjadi kewajiban karyawan.

 

Sanksi Bagi yang Melanggar

 

Mengabaikan regulasi ini bisa berdampak fatal bagi kelangsungan bisnis digital Anda. Pemerintah menyediakan dua jenis sanksi bagi pemberi kerja yang mangkir:

 

  1. Sanksi Administratif (Pasal 17 UU No. 24/2011): Sanksi ini diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda finansial, hingga sanksi paling ditakuti pelaku usaha, yaitu Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMPT). Jika terkena sanksi TMPT, seller akan kesulitan mengurus perizinan usaha (NIB), sertifikasi produk, hingga izin-izin operasional lainnya yang krusial untuk ekspansi toko.

 

  1. Sanksi Pidana (Pasal 55 UU No. 24/2011): Jika terbukti sengaja tidak mendaftarkan karyawannya, pemilik usaha dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda materiil maksimal Rp1 miliar.

 

Pemerintah menyadari keterbatasan finansial toko kecil. Bagi pelaku usaha berskala mikro (UMK), kementerian memberikan diskresi berupa kelonggaran aturan, skema tarif iuran yang lebih murah (seperti program pekerja informal/BPU), serta kemudahan proses pendaftaran secara online.

Memproteksi tim packing atau admin dari risiko kecelakaan kerja bukan sekadar mematuhi hukum, melainkan investasi agar produktivitas toko online Anda tetap terjaga dengan aman dan legal.