BPJS Ketenagakerjaan, sebuah program perlindungan tenaga kerja di Indonesia, tidak hanya memberikan jaminan sosial, tetapi juga dapat digunakan untuk membeli rumah. Untuk melakukan pembelian rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa prosedur yang perlu dipatuhi, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Dasar hukum untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. Pasal 1 Ayat 1 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa Manfaat Layanan Tambahan mencakup fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua.

Manfaat pembiayaan rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) untuk rumah susun atau rumah tapak. Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui bank penyalur, peserta harus terdaftar minimal 1 tahun, perusahaan tempat bekerja harus memiliki administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran yang tertib, belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan surat pernyataan), aktif membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi syarat-syarat bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peserta hanya dapat mengajukan manfaat PUMP satu kali, dengan besaran maksimal Rp 150.000.000. Untuk KPR, syaratnya serupa, dengan besaran maksimal KPR sebesar Rp 500.000.000.

Dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat KPR hanya bisa diajukan oleh salah satu dari mereka dan hanya sekali. Seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui bank penyalur yang telah bekerjasama dengan BPJS, seperti bank BUMN (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).